MAKALAH BISNIS SYARI’AH
Disusun
sebagai persyaratan tugas Ekonomi islam
DOSEN
:Dr.H.M.Edris,Drs,MM
KELOMPOK
2 / SEMESTER II (PARALEL)
1.
Elza Nurmahendra M
2.
Muchamad Shofiudin
3.
Arif Mustofa
4.
Poni Wibowo
5.
Wita Marliana
6.
Putri Haniatun Nafisa
7.
Ilham Saputra
8.
Tri Wahyu Rudiyanto
9.
Isna Lutfi Ardika
FAKULTAS EKONOMI
Universitas Muria Kudus
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T, atas segala kemampuan rahmat dan
hidayah-nya sehingga penulis dapat menyelasaikan Tugas Makalah yang berjudul “BISNIS SYARIAH “ pada mata kuliah Ekonomi islam . Kehidupan yang layak dan sejahtera merupakan hal yang
sangat wajar dan diinginkan oleh setiap masyarakat, mereka selalu berusaha
mencarinya dan tak jarang menggunakan cara – cara yang tidak semestinya dan
bisa berakibat buruk. Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas
segala rahmat dan karunia-Nya, serta tak lupa sholawat dan salam kepada
junjungan Nabi besar Muhammad Swt atas
petunjuk dan risalahNya, yang telah membawa zaman kegelaapan ke zaman terang
benderang, dan atas doa restu dan dorongan dari berbagai pihak-pihak yang telah
membantu saya memberikan referensi dalam pembuatan makalah ini. Terutama kepada
search engine google yang ikut berperan besar dalam pembuatan makalah ini.
Saya dapat menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu saya sangat menghargai
akan saran dan kritik untuk membangun makalah ini lebih baik lagi. Demikian
yang dapat saya sampaikan, semoga melalui makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua.
Kudus ,12 April 2016
(kelompok 2)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Ekonomi syariah sekarang ini banyak
diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar
pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem ekonomi islam dalam
sistem perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem ekonomi
kapitalis.
Islam memandang masalah ekonomi tidak dari
sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak pula
gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu,
sedngkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap
menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moral. Di
dalam bermuamalah, islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara manusia
atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta
jelas-jelas bebas dari unsur riba.
Seiring dengan kesadaran masyarakat
Indonesia–yang mayoritas penduduknya muslim—terhadap keharusan menggunakan dan
memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang halal dan barokah, maka peran
produsen atau perusahaan-perusahaan berbasis syariah menjadi sebuah alternative
masa depan yang sangat menjanjikan. Barangkali ini dianggap terlalu optimis.
Tapi itulah trend yang sekarang sedang menuju ke arah sana.
B. Pokok Masalah
Ada beberapa hal yang akan dibahas oleh penulis
terkait perkembangan Bisnis syariah di Indonesia, yaitu:
1.
Apakah yang dimaksud dengan bisnis syariah?
2.
Apa saja ruang lingkup bisnis syariah?
3.
Bagaimana perkembangan bisnis syariah di
indonesia di masa mendatanag?
4.
Bagaimana prospek bisnis wisata syariah di
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bisnis Syariah
Secara bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti
sumber air minum (mawrid al-ma’ li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq
al-mustaqîm). Sedang secara istilah syariah bermakna perundang-undangan yang
diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia
baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun
muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih
kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai
keunikan tersendiri, syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal.
Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat
oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi)
yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim.
Dengan mengacu pada pengertian tersebut,
Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah adalah
bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak
masing-masing. Pengertian yang hari lalu
cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat
dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.
B. Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bisnis syariah mempunyai keunikan sendiri,
tidak hanya bersifat konperhensif tetapi bisnis syariah juga memiliki sifat
yang universal yang artinya dapat diterapkan kapan saja dan oleh siapa saja
baik muslim maupun non musim. Bisnis syariah memiliki 4 prinsip dalam melakukan
kegiatan ekonominya yaitu Keseimbangan atau Kesejajaran, Tanggung Jawab, Tauhid
dan Kehendak Bebas.
1.
Keseimbangan atau Kesejajaran
Suatu konsep yang mengharuskan adanya keadilan
social didalam jalannya bisnis yang berdasarkan syariah.
2.
Tanggung Jawab
Manusia dan segala aktivitas yang dijalaninya
memiliki tanggung jawab kepada Allah dan kepada sesame manusia lainnya, karena
manusia tidak dapat hidup sendiri mereka hidup berdampingan dan tidak lepas
dari hokum yang berlaku didunia maupun diakhirat nanti.
3.
Tauhid
Manusia harus menyakini bahwa Allah lah yang
menjadi pemilik mutlak dan absolute atas semua yang berada didunia ini, dari
Dial ah sumbernya dan akan berakhir kepadaNya. Maka dari itu kita sebagai
manusia harus mengikuti aturannya dan batas-batas yang ditetapkan.
4.
Kehendak Bebas
Manusi diciptakan dengan satu potensi yaitu,
mereka bebas memilih apa yang mereka mau kerjakan. Tetapi kehendak bebas yang
di berikan Allah haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia
dan harus sejalan dengan kepentingan individu terutama lagi kepada kepentingan
umum.
Jadi ruang lingkup bisnis syariah itu
dapat dipelajari dalam agama karena bisnis syariah suatu ilmu bisnis yang
petunjuk-petunjuknya terdapat di dalam Al-Qur’an.
Abdalla Hanafi dan Hamid Salam, Guru Besar
Business Administration di Mankata State Univeristy menambahkan cakupan berupa
nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan dan keadilan. Sifatnya juga
universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. Etika bisnis syariah bisa diwujudkan
dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan orientasi yang tidak hanya pada
keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat bagi masyarakat dalam arti
sebenarnya. Pendekatan win-win solution menjadi prioritas. Semua pihak
diuntungkan sehingga tidak ada praktek “culas” seperti menipu masyarakat atau
petugas pajak dengan laporan keuangan yang rangkap dan lain-lain.
Bisnis juga merupakan wujud memperkuat
persaudaraan manusia dan bukan mencari musuh. Jika dikaitkan dengan pertanyaan,
apakah etika bisnis syariah juga bisa meminimalisir keuntungan atau malah
merugikan ?. Jawabnya tergantung bagaimana kita melihatnya. Bisnis yang
dijalankan dengan melanggar prinsip-prinsip etika dan syariah seperti
pemborosan, manipulasi, ketidakjujuran, monopoli, kolusi dan nepotisme
cenderung tidak produktif dan menimbulkan inefisiensi.
Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan
kehilangan kepercayaan dari masyarakat bahkan mungkin dituntut di muka hukum.
Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi pada
laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu bertahan (survive) dalam jangka
panjang. Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih
keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan etika atau memilih keuntungan
jangka panjang dengan komit terhadap prinsip-prinsip etika –dalam hal ini etika
bisnis syariah.
C. Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia
Perkembangan bisnis syariah mengalami perkembangan
yang pesat, bisnis dengan menggunakan label syariah ini menjadi trend
yang cukup menggoda. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ragam bisnis
yang saat ini diberi label syariah. Perbankan syariah mungkin dapat kita sebut
sebagai pionirnya, disusul kemudian industri yang bergerak di sektor jasa
keuangan lainnya, ada koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), asuransi syariah,
pegadaian syariah, obligasi syariah dan sebagainya.
Jika perkembangan bisnis syariah ini tumbuh berawal
dari sektor keuangan, tentu sangat mudah utuk dipahami. Sebab, bisnis disektor
keuangan merupakan bisnis yang basis penggeraknya adalah bunga. Ketika kemudian
ada fatwa yang menjelaskan bahwa bunga bank adalah riba, maka tentu saja bisnis
disektor ini mengalami guncangan (meski banyak juga yang masih merasa nyaman).
Maka upaya-upaya untuk mensyariahkan bisnis di sektor ini terus menerus dilakukan.
Melihat kenyataan yang telah disebutkan diatas, dapat
dipastikan bisnis syariah akan mengalami perkembangan yang cukup pesat dan
bukan tidak mungkin akan mengalahkan dominasi bisnis konvensional yang saat ini
masih mendominasi bisnis Indonesia.
D.
Peluang
Bisnis Wisata Syariah di Indonesia
Negara-negara
muslim memiliki banyak potensi wisata yang belum dimanfaatkan secara optimal,
salah satunya adalah pengembangan pariwisata syariah. Trend wisata syariah
semakin tinggi dan menjadi ladang bisnis bagi para pengusaha untuk menggarap
keuntungan. Sejalan dengan perkembangan wisata syariah, produk halal ternyata
tidak hanya dikonsumsi oleh turis muslim saja, namun juga oleh turis
non-muslim.
Hal ini
menyusul semakin sadarnya masyarakat akan manfaat konsep halal yang diterapkan
Islam, baik dalam hal makanan, wisata, jasa keuangan dan lainnya.
Sektor
pariwisata berbasis syariah di indonesia ke depan kian terlihat menjanjikan,
karena pemerintah melalui kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan
dukungan penuh pada pengembangan wisata syariah di Indonesia. Dukungan formal
dari pemerintah tersebut mulai digaungkan sejak era presiden SBY, hal ini
terbukti dengan diselenggerakanya Konferensi Wisata
Syariah Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang
berlangsung di Jakarta selama dua hari pada tanggal 2-3 Juni 2014 menghasilkan
13 rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam pengembangan wisata syariah ke
depan.
Dalam rangka
pengembngan wisata syariah ke depan, maka pada 1st Organization Islamic
Conference (OIC) International Forum on Islamic Tourism menghasilkan beberapa
rekomendasi :
1. Perlu adanya
peningkatan awareness dan penjelasan mengenai wisata syariah dan
signifikansinya terhadap perekonomian yang dapat membuat hubungan sesama umat
muslim dan lingkungan sekitarnya menjadi semakin erat.
2. Sekretariat Jenderal
OKI bersama dengan negara-negara anggota hendaknya menyelenggarakan sejumlah
pertemuan lanjutan mengenai wisata syariah, termasuk dalam mengembangkan
branding dan positioning pada pasar pariwisata dunia.
3. Mendorong Sekretariat
Jenderal dan negara anggota OKI untuk mengadakan event internasional tahunan
wisata syariah.\
4. Mendorong arus
wisatawan antara negara-negara OKI dengan mengimplementasikan kebijakan
nasional melalui fasilitasi visa, pembangunan kapasitas, dan menyediakan iklim
kondusif bagi investasi wisata syariah.
5. Mengimbau Statistical,
Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries
(SESRIC), Islamic Centre for Development of Trade, Research Centre for Islamic
History, Art and Culture (IRCICA), Islamic Educational, Scientific and Cultural
Organization dan Islamic Development Bank Group, memberi dukungan pembangunan
kapasitas untuk pengembangan wisata syariah di negara-negara anggota OKI.
6. SESRIC hendaknya dapat
menyediakan studi dan riset mendetail mengenai wisata syariah, perilaku
wisatawan muslim dan peluang investasi wisata syariah serta memberikan hasilnya
pada Konferensi Menteri Pariwisata OKI yang ke-9 di Niger pada 2015.
7. IRCICA juga diharapkan
dapat menghasilkan studi pengembangan situs budaya dan menyediakan informasi
sejarah, seni, dan ilmu pengetahuan dan Islam, dan menyerahkan hasilnya pada
Konferensi Menteri Pariwisata OKI yang ke-9 di Niger pada 2015.
8. Standard and Metrology
Institute for Islamic Countries (SMIIC) diharapkan dapat mengaktifkan kembali
Komite Wisata dan membuat standar industri wisata syariah, produk dan jasanya.
9. Kamar Dagang dan
Industri Syariah hendaknya mendorong transaksi bisnis wisata syariah diantara
negara-negara OKI.
10. Meminta IDB Group
membuat skema pembiayaan untuk pengembangan wisata syariah di negara-negara
anggota OKI.
11. Pelaku industri wisata
syariah di negara-negara anggota OKI hendaknya (lanjutan dibawah) :
12. Mengusulkan membentuk
Working Group Wisata Syariah dan mengeksplorasi kemungkinan untuk membuat
Rencana Aksi Wisata Syariah pada Konferensi Menteri Pariwisata OKI.
13. Laporan dan rekomendasi
dari forum ini diharapkan dapat diadopsi pada Konferensi Menteri Pariwisata OKI
yang ke-9 di Niger pada 2015.
Jauh sebelum pemerintah
memberikan dukungan pada wisata syariah dengan wujud menyelenggarakan
Konferensi Wisata Syariah Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam,
Dewan Syariah Nasional MUI Sejak beberapa tahun terakhir
ini, turut aktif mendukung pemerintah, khususnya dari Kementrian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, guna mengembangkan wisata syariah di Indonesia.
Menurut DSN MUI, Wisata Syariah merupakan satu ruang
yang sangat luas dan sangat strategis, karena ddalamnya banyak unsur-unsur yang
terkait dengan upaya membangun peradaban Islam yang kaffah, dan rahmatan lil
alamin. Karena faktor lingkungan, SDM, budaya, seni, dan berbagai derivatif
lainnya, pasti akan menjadi komponen-komponen yang menyatu, yang tidak bisa
dipisahkan. Dan semua ini sebetulnya adalah sebuah peradaban yang sejak lama
didirikan oleh manusia. Ini juga tak terlepas dari upaya meningkatkan ekonomi
kreatif, sehingga akan meningkatkan nilai-nilai ekonomis dari obyek-obyek
wisata yang kita miliki, yang nantinya juga akan berdampak pada peningkatan
nilai-nilai ekonomi, baik secara mikro maupun makro. Karena itulah, DSN MUI
merasa terpanggil untuk men-support Pemerintah dalam mengembangkan wisata
syariah ini.
Peran DSN MUI sangatlah
vital dalam pengembangan wisata syariah ini, untuk itu DSN MUI melakukan
beberapa langkah-langkah diantaranya; DSN MUI mengambil peran yang
dituangkan didalam MOU bersama Kemenparekraf yang isinya :
1.
DSN MUI
menyusun Pedoman Umum yang menyangkut wisata syariah, dan juga pedoman-pedoman
khusus yang terkait dengan elemen-elemen dari wisata syariah yang diperlukan,
seperti misalnya, menyangkut perrhotelan syariah, restoran, atau rumah makan,
atau hal-hal yang terkait dengan produk-produk konsumen wisata syariah.
2. DSN MUI
menyiapkan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa
wisata syariah. DSN juga akan memberikan pelathan dan sertifikasi pula bagi
para tour guide, karena posisi-posisi ini memang sangat penting.
3. DSN MUI
juga akan menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada biro-biro perjalanan wisata,
guna memberikan arahan, bimbingan, dan juga memberikan opini-opini syariah yang
terkait dengan pengembangan wisata syariah yang berkelanjutan.
4. DSN MUI
juga akan memberikan fatwa-fatwa yang menjadi pedoman dasar dari wisata syariah
ini.
Dan tentu saja, DSN MUI juga ikut mensosialisasikan pengembagan wisata syariah di tanah air ini, bersama-sama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dan tentu saja, DSN MUI juga ikut mensosialisasikan pengembagan wisata syariah di tanah air ini, bersama-sama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dari catatan yang ada, spending muslim travel
pada 2013 mencapai US$ 137 miliar. Dalam laporan berjudul State of The Global
Islamic Economy 2013 Report, disebutkan jumlah ini sama dengan 12,5 persen dari
keseluruhan nilai belanja pariwisata dunia.
Angka itu belum termasuk belanja untuk umrah
dan haji. Menurut perkiraan mereka, pada 2018 belanja muslim untuk keperluan
wisata menembus US$ 181 miliar. Tingkat pertumbuhan muslim travel di dunia jauh
di atas tingkat pertumbuhan wisatawan mancanegara yang lain. Sebagai catatan,
wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia mencapai 8,8 juta turis, dengan
total US$ 1,66 miliar.
Namun,
para ahli mengamati industri perjalanan dan pariwisata halal di negara-negara
nonmuslim jauh lebih baik daripada di negara-negara muslim. Dewan Crescent
Tours di Inggris, Elnur Seyidli berpendapat pertumbuhan pariwisata halal
seperti yang terlihat di Selandia Baru dan Australia menunjukkan, negara-negara
nonmuslim lebih disukai turis negara-negara muslim. Menurutnya, dunia nonmuslim
mampu menggarap potensi tersebut lebih maksimal. Contohnya, Jepang yang
memiliki ruang salat di bandara dan sebagian besar hotel di sana menyediakan
makanan halal. Thomson Reuters baru-baru ini melaporkan, Eropa menjadi tujuan
wisata terpopuler secara global pada 2012. Di bagian daftar teratas adalah
Prancis dengan 83 juta kedatangan. Amerika Serikat menduduki posisi kedua
dengan 67 juta kedatangan, diikuti China dan Spanyol dengan 58 juta kunjungan.
Turki dan Malaysia menduduki peringkat ke-6 dan ke-10.
Indonesia
memiliki potensi besar dalam pengembangan wisata syariah mengingat sebagian
besar penduduknya adalah Muslim dan adanya faktor pendukung seperti
ketersediaan produk halal. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
secara alami budayanya telah menjalankan kehidupan bermasyarakat yang Islami,
sehingga di sebagian besar wilayahnya yang merupakan destinasi wisata telah
ramah terhadap Muslim Traveller. Terkait kebutuhan umat muslim dunia, dari 6,8
milyar lebih penduduk dunia, tercatat tidak kurang dari 1,57 milyar atau
sekitar 23% adalah muslim. Bahkan di Indonesia, penganut Islam diperkirakan mencapai
angka 203 juta jiwa atau sekitar 88,2% dari jumlah penduduk. Hal ini merupakan
potensi bagi pengembangan wisata syariah, misalnya dengan menciptakan
paket-paket wisata syariah di destinasi pariwisata Indonesia.
Menurut
penelitian dari Crescentrating, pengeluaran wisatawan muslim dalam suatu
perjalanan wisata sangat tinggi, dapat dibayangkan uang yang dihabiskan
wisatawan muslim di dunia pada tahun 2011 mencapai 126 milyar dolar AS atau
setara Rp 1.222,1 Triliun. Angka ini dua kali lebih besar dari seluruh uang
yang dikeluarkan oleh wisatawan Cina yang mencapai 65 miliar dolar AS atau
setara Rp 630 Triliun. Target kita wisatawan dari Timur Tengah, Afrika Selatan,
Asia, China, India, dan Eropa.
Menurut
Dirjen Pemasaran Pariwisata, Esthy Reko Astuti, untuk memenuhi kebutuhan
tersebut pemerintah mencoba mengembangkan dan mempromosikan usaha jasa di
bidang perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan SPA di 12 destinasi
wisata syariah di Indonesia antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung,
Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta
Sulawesi Selatan. Kedua belas destinasi tersebut merupakan proyek percontohan
dan tidak menutup kemungkinan diperluas ke destinasi lainnya di Indonesia.
Produk
baru dari Kemeparekraf ini tentunya membutuhkan tenaga professional di bidang
pariwisata khususnya wisata syariah. Untuk Mendukung program pemerintah
tersebut, Universitas yang membuka fakultas pariwisata perlu mempersiapkan
hingga melahirkan tenaga kerja profesional di bidang kepariwisataan yang
berkualitas dan bersertifikat taraf internasional. Program wisata syariah yang
digalakkan oleh Kemenparekraf harus sejalan dengan visi & misi fakultas
pariwisata yang berdasarkan nilai-nilai Islam dalam menngembangkan dan
memajukan Pariwisata Sumatera Barat khususnya dan Indonesia umumnya.
Dengan
nilai-nilai keislaman yang ada pada pariwisata syariah bukan hanya bermanfaat
bagi industri pariwisata tapi juga bermanfaat bagi masyarakat dalam
meningkatkan keimanan & menjadi manusia yang lebih baik dan mencegah
terjadinya hal hal yang bersifat mudharat bagi manusia dan lingkungan. Bahkan
ketua MUI sendiri menyampaikan bahwa Wisata Syariah adalah bagian dari Dakwah,
Subhanallah. Selaras Sumbar sendiri wisata syariah yang menghilangkan hal hal
yang tidak sesuai dengan syariah islam sangat sesuai dengan.
Dengan
adanya wisata Syariah ini mungkin bisa menjawab pertanyaan dari kalangan
masyarakat yang insha Allah bisa mengubah stigma masyarakat tentang pariwisata
di Indonesia. Produk baru Kemenparekraf ini bisa menjadi Jati Diri Pariwisata
Indonesia yang bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat dan dapat menjadi
insan pariwisata yang agamis dan profesional. insyaallah, wisata syari’ah yang
paling barokah.
Meski terkesan terlambat, namun pengembangkan sektor “sharia
tourism” ini akan memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus khazanah budaya
bagi Indonesia sendiri, sehingga dikenal di manca Negara, utamanya di kalangan
dunia Islam. Dewasa ini konsep priwisata Islam (Islamic tourism) – berkaitan
pula dengan konsep wisata halal – sebuah paket wisata yang sekaligus mengandung
nilai-nilai dakwah, manfaat serta pengenalan tentang kebudayaan Islam (Islamic
culture).
Negara-negara di Timur Tengah, sudah lebih dulu mengawalinya
secara professional, contoh seperti Mesir, dan Uni Emirat Arab (UEA) , yang
mengemas paket wisata mereka dengan basis syariah dari hulu ke hilir, semua
unsure yang terkait dengan pariwisata dibungkus dengan nili-nilai Islami, dari
bentuk pelayanan, hotel, area destinasi hingga makanan yang disajikan. Sehingga
para wisatawan memandang pejalanan yang dialkukannya adalah penuh manfaat,
bernilai tadabur alam serta rekreasi yang tidak sia-sia. Saat ini “Sharia
Tourism” atau Wisata berbasis syariah sangat menarik untuk dikembangkan,
setelah berbagai bisnis berbasis syariah mengemuka, yakni perbankan syariah,
asuransi syariah dan lain-lain, kini bergulir ide Wisata Syariah. Melihat pada kenyataan yang dipaparkan diatas, bisnis wisata syariah akan menjadi
primadona baru bagi dunia pariwisata
nasional bahkan internasional.
Peluang
Yang Bisa Saya Akses
Dengan
adanya dukungan dari MUI dan pemerintah, serta kebutuhan masyarakat indonesia
akan wisata halal, maka wisata syariah di indonesia akan semakin mudah
berkembang. Saya melihat,Di indonesia belum banyak Jasa Tour yang memiliki
konsep syariah. Kalaupun ada, baru beberapa jenis wisata yang memang dari
asalnya sudah syar’i, seperti ziarah wali 9, atau juga Umrah. Dengan kenyataan
ini tentunya wisata syariah akan menjadi lapangan bisnis yang menjanjikan.
Akses untuk membuka bisnis wisata syariah di Indonesia akan lebih mudah
mengingat sekarang ini belum banyak kompetitor yang dalam persaingan bisnis
wisata syariah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi
pengertian bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh
kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing.
Bisnis syariah mempunyai keunikan sendiri,
tidak hanya bersifat konperhensif tetapi bisnis syariah juga memiliki sifat
yang universal yang artinya dapat diterapkan kapan saja dan oleh siapa saja
baik muslim maupun non musim. Bisnis syariah memiliki 4 prinsip dalam melakukan
kegiatan ekonominya yaitu Keseimbangan atau Kesejajaran, Tanggung Jawab, Tauhid
dan Kehendak Bebas.
Perkembangan
bisnis syariah mengalami perkembangan yang pesat, bisnis dengan menggunakan
label syariah ini menjadi trend yang cukup menggoda. Hal ini dibuktikan
dengan banyaknya ragam bisnis yang saat ini diberi label syariah. Perbankan
syariah mungkin dapat kita sebut sebagai pionirnya, disusul kemudian industri
yang bergerak di sektor jasa keuangan lainnya, ada koperasi jasa keuangan
syariah (KJKS), asuransi syariah, pegadaian syariah, obligasi syariah dan
sebagainya.
Indonesia
memiliki potensi besar dalam pengembangan wisata syariah mengingat sebagian
besar penduduknya adalah Muslim dan adanya faktor pendukung seperti
ketersediaan produk halal. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
secara alami budayanya telah menjalankan kehidupan bermasyarakat yang Islami,
sehingga di sebagian besar wilayahnya yang merupakan destinasi wisata telah
ramah terhadap Muslim Traveller. Terkait kebutuhan umat muslim dunia, dari 6,8
milyar lebih penduduk dunia, tercatat tidak kurang dari 1,57 milyar atau
sekitar 23% adalah muslim. Bahkan di Indonesia, penganut Islam diperkirakan
mencapai angka 203 juta jiwa atau sekitar 88,2% dari jumlah penduduk. Hal ini
merupakan potensi bagi pengembangan wisata syariah, misalnya dengan menciptakan
paket-paket wisata syariah di destinasi pariwisata Indonesia.
Meski terkesan terlambat,
namun pengembangkan sektor “sharia tourism” ini akan memberikan nilai tambah
ekonomi sekaligus khazanah budaya bagi Indonesia sendiri, sehingga dikenal di
manca Negara, utamanya di kalangan dunia Islam. Melihat pada kenyataan yang dipaparkan diatas, bisnis wisata syariah akan menjadi
primadona baru bagi dunia pariwisata
nasional bahkan internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Syakir Sula, Muhammad, dan kertajaya,
Hermawan, syariah marketing, Mizan, Bandung, 2006
Sofyan, Riyanto. Bisnis syariah, mengapa
tidak?, jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
https://adzaniahdinda.wordpress.com/2013/04/07/ruang-lingkup-bisnis-syariah/
diakses pada 31 Desember 2014,
http://reza-rahmat.blogspot.com/2012/06/ruang-lingkup-bisnis-syariah.html
diakses pada 30 desember 2014,
http://mugipanji.wordpress.com/2014/08/19/indonesia-serius-kembangkan-wisata-syariah/ diakses pada 02 januari 2015
wawancara mysharing.com dengan DSN MUI. http://mysharing.co/wisata-syariah/ .diakses pada 02 januari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar