MENINGKATKAN
SUMBER DAYA INSANI SEKTOR JASA IKNB SYARIAH
Di susun sebagai
syarat tugas Mata Kuliah Ekonomi Islam
Dosen
Pengampu :
Dr. Mochamad Edris, Drs. MM.
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
Tahun
Ajaran 2015 / 2016
BAB I
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang, atas rahmatnya saya dapat menyusun makalah yang berkaitan
dengan “Meningkatkan Sumber Daya Insanisektor Jasa IKNB Syariah” dengan tuntas
dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Tentu saja makalah ini masih belum sempurna dengan
berbagai kekurangan baik dari sisi materi maupun penulisannya oleh karena itu saya
sangat berterimakasih atas bimbingan dari dosen pengampu mata kuliah Ekonomi
Pembangunan Dr. H. Mochammad Edris, Drs. MM. yang telah memberikan pengarahannya.
Semoga
makalah yang telah saya buat dapat dipahami dengan baik dan dapat bermanfaat
untuk setiap pembacanya. Saya mohon maaf sebesar – besarnaya apabila dalam pembuatan
makalah ini masih ditemui banyak kesalahan di dalammnya. Saya juga mohon kritik
dan saran yang membangun untuk merevisi makalah yang belum sempurna ini untuk
pembuatan makalah yang selanjutnya.
Terima Kasih
PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November tentang perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Selain bank masih
ada beberapa lembaga keuangan bukan bank yaitu IKNB(Industri Keuangan non Bank).
Lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan
bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian
yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana
pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga
keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan
modal ventura dan pegadaian.
Dalam
satu dekade ini juga Lembaga IKNB mulai menggunakan system berbasis syariah
yang bertujuan untuk memudahkan setiap kebutuhan masyarakat. Banyak penawaran
terhadap IKNB Syariah untuk kemudahan transaksi yang dilakukan. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap system
dan tatacara IKNB Syariah ini sendiri membuat masyarakat kurang menggunakan
jasanya dalam kegiatan perbankan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian IKBN Syariah
IKNB Syariah adalah bidang kegiatan
yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara umum, kegiatannya memang
tidak memiliki perbedaan dengan IKNB konvensional. Namun terdapat beberapa
karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan
prinsip syariah.
Di antaranya yang dilakukan Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) berbasis Hukum Syariah yang difatwakan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah Pembiayaan Mudharabah
(Qiradh), Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Wakalah, Akad Mudharabah
Musytarakah, dan Akad Kafalah.
Potensi
Bank syari’ah muncul karena tuntutan objek yang berlandaskan
prinsip efisiensi. Dalam kehidupan berekonomi, manusia senantiasa berupaya
untuk selalu lebih efisien. Berkenaan dengan konteks keuangan, tuntutan objek
efisiensi tadi tampil berupa keinginan untuk serba dan lebih praktis dalam
menyimpan serta meminjam uang, keinginan
untuk lebih memperoleh kepastian untuk mendapatkan pinjaman dan
mendapatkan imbalan atas jasa penyimpanan atau meminjamkan uang, kecenderungan
untuk mengurangi resiko serta usaha untuk menekan ongkos informasi dan ongkos
transaksi.
Menurut Muhammad (2002), untuk menghadirkan dan
memasyarakatkan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia, ada beberapa masalah
yang mendasar yang saat ini kita hadapi diantaranya adalah:
1.
Kekurangyakinan atau bahkan ketidakpercayaan sebagian besar umat Islam sendiri
akan “kelebihan” lembaga keuangan syari’ah untuk mendatangkan rahmatan lil alamin.
2.
Kelangkaan pengetahuan konseptual dan kekurangan informasi praktis mengenai
lembaga-lembaga keuangan Islam.
3.
Kekurangan bukti empiris atau contoh nyata yang bisa dijadikan sarana keyakinan
umat mengenai keberhasilan lembaga keuangan Islam serta manfaatnya bagi umat.
Lembaga keuangan khususnya bank menjalankan peran sebagai
perantara keuangan. Ia mengambil “posisi tengah” diantara orang-orang atau
pihak yang berlebihan dana (penyimpan, penabung, deposan), dan orang-ornag atau
pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitor, investor),
diantara kalangan pembeli dan kalangan penjual, diantara pihak pembayar dan
pihak penerima. Instrumen-instrumen keuangan yang muncul (giro, bilyet,
tabungan, kredit, cek, kartu kredit, saham penyertaan modal, bunga uang, dan
sebagainya dalam segala bentuknya) adalah hasil-hasil penemuan karena tuntutan
efisiensi.
Meningkatkan
Insanisektor jasa IKNB Syariah
Meskipun banyak yang belum tahu dan mengenal apa itu
yang disebut dengan IKNB syariah namun waktu emi waktu seiring perkembangan
teknologi dan informasi suatu saat IKNB syariah akan mendaptkan banyak
peminatnya. Banyak cara yan dapat dilakukan untuk meningkatkan Insanisektor
terhadap IKNB syariah itu sendiri yaitu dengan cara :
1.
Meningkatkan
Pemahaman Tentang IKNB Syariah
Masyarakat perlu diberi tahu apa itu IKNB Syariah, dan
apasaja manfaat yang akan didapatkan dari jasa tersebut.
2.
Mengenalkan
Proses Manajemennya
Mengenalkan akan struktur pekerjaannya, bagaimana cara
mengelola dan menjaga uang konsumen secara syar’i sesuai dengan ketentuan
syariah.
3.
Menampilkan
Wawasan Yang Ada Pada IKNB Syariah
Meberikan beberapa wawasan tentang apa saja dampak dan
keuntungan yang diperoleh akan lebih baik daripada perbakan yang konvensional.
4.
Menginformasikan
Kesehatan Struktur Lembaga
Menginformasikan kepada masyarakat tentang infrastruktur
yang sehat yang dilakukan oleh lebaga untuk dapat dipercayai oleh para
konsumen.
5.
Memberitahukan Perkembangan Lembaga Tersebut
Memnginformasikan terhadap masyarakat akan
perkembangan yang terjadi disetiap tahunnya dari hassil keuntungan serta proses
transaksi yang menggunakan metode win-win solusi. Yang mengutamakan keselarasan
dan keadilan yang terjalin diantara lembaga dan konsumen tersebut.
6.
Memgutamakan Kejujuran
Dalam melakukan transaksi yang terjalin diantara
konsumen, pihak lembaga IKNB Syariah juga harus mengutamakan kejujuran supaya
para konsumen dapat selalu percaya dan senantiasa selalu menggunakan jasa pihak
IKNB Syariah tersebut.
7.
Menampilkan
Aturan yang Benar
Peraturan yang baiik serta infrastruktur yang benar
dalam mengelola lembaga IKNB Syariah dapat meningkatkan keinginan masyarakat
untuk menggunakan jasa tersebut karena memiliki aturan yang jelas dan sudah
berjalan dengan baik.
8.
Kesiapan Dalam
Menghadapi Nasabah
Pentingnya suatu lembaga untuk dapat melayani para
knsumen yang menggunaan jasanya untuk menyimpan uang serta dapat bertanggung
jawab akan masalah yang akan terjadi dengan konsumen yang dapat terjadi sewaktu
waktu.
9.
Adanya
sumberdaya Manusia Yang Memadahi
Pentingnya manusia dalam mengoperasikan suatu lembaga
berdasarkan bekal pendidikan yang dia terima untuk dapat mengelola system
perbankan Syariah tersebut sesuai denan
aturan perbankan Syariah yang benar.
10. Keterampilan
Pelaksana Operasional
Kesanggupan seorang karyawan dalam melakukan transaksi
yang baik terhadap konsumen erta mampu berinteraksi dengan baik terhadap
konsumen.
11. Kesigapan Melayani Nasabah
Proses peayanan yang bai serta penanganan yang cepat
dapat memuat kepuasan seorang konsumen meningkat dan akan terus menggunakan
jasa perbankan tersebut.
12. Kerapian Pengelolaan
Mekanisme yang baik dalam mengelola suatu lembaga
serta kesepadanan infrastruktur yang didapat dari lembaga tersebut mampu
menarik konsumen untuk dapat bergabung dengan IKNB Syariah.
Dengan demikian dapat dijelaskan dalam pengelolaan
Lembaga IKNB Syariah memang tidaklah mudah karena yang dinamakan dengan
meningkatkan Insani sektor terhadap IKNB Syariah berarti kinerja seseorang yang
berada dalam lingkup lembaga tersebut mampu menjunjung profesionalisas dalam
melayni konsumen dengan bantuan system serta perangkat pendukungnya.
Mampunya seorang pemimpin (Direktur) dalam memimpin
lembaga tersebut untuk dijalankan oleh Manajernya serta dibantu oleh para
karyawan pekerjanya yang memang sudah handal dan dibekali keahlian dalam
mengembangkan system perbankan syariah tersebut. Dan memang peran pendidikan
sangatlah diutamakan dalam proses kinerja ini. Mengapa? Karena dengan bekal dan
ilmu yang benar terhadap apa yang dipelajari seseorang mampu dengan gesit
mengerjakan apa yang akan dilakuakannya,
ang berarti melakukan tugas operasional perbankan dalam basis Syariah.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi
dapat disimpulkan dalam materi di atas bahwasnnya dalam mengembangkan serta
meningkatkan insanisektor terhadap jasa IKNB Syariah memang butuh waktu dan prosen
yang cukup lama dan seseorang harus menjunjung pendidikan terlebih dahulu serta
didukung dengan adanya alat serta fasilias yang memadahi. Dengan begitu akan
tercipta suasana yang baik anatara kesinambungan konsumen dengan pekerja. Serta
dengan adanya penyuluhan dan pengenalan lebih lanjut terhadap lembaga IKNB
Syariah ini sendiri masyarakat umum dapat mengetahuai secara jelas
infrastruktur, manfaat yang didapatkan, mengetahui sistem lembaga, serta
kinerja IKNB Syariah itu sendiri. Dengan begitu masyarakat takkan ragu apabila
akan menggunakan jasa lembaga ini. Memang saat ini perbankan syariah ini belum
banyak diminati dalam kehidupan sehari-hari, namu saya yakin karena adanya
faktor perubahan kebutuhan yang sering terjadi takkan lama IKNB Syariah ini akan
mampu dikenal serta akan diminati oleh banyak konsumen yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar