Rabu, 07 Desember 2016

UPAYA MENANGGULANGI KEKERASAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KETAHANANA NASIONAL



UPAYA MENANGGULANGI KEKERASAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KETAHANANA NASIONAL

Disusun sebagai persyaratan tugas Pendidikan kewarganegaraan
Dosen : Dr.Drs.SUKIRMAN.S.pd.SH.MM


Disusun oleh Kelompok 12 :
1.         Tri Wahyu Rudiyanto            (201511184)
2.         Lintang Jati Panatas               (201511185)

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2015/2016



Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada penulis,sehingga penulisbisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan segala bentuk kekurangan dan kelebihan.
                  Shalawat serta salam tak lupa penulishadiahkan kepada Nabi junjungan alam,  Muhammad SAW,karna beliau telah membawa kita dari alam kegelapan hingga kealam yang berilmu pengetahuan,dengan dibawanya Saidinnul Islam.
      Makalah dengan judul “UPAYA MENANGGULANGI KEKERASAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KETAHANANA NASIONAL” sengaja penulis buat untuk memenuhi sebagian dari tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,  Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
      Kritik dan saran selalu penulis nantikan demi perbaikan tugas-tugas selanjutnya. penulis mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, karna penulis sendiri masih dalam tahap belajar. Dengan demikian penulis ucapkan terima kasih kepada pembaca sekalian, dan semoga makalah dapat dipergunakan seperlunya.




                                                                                                            30 September 2016

Kelompok 12

1.      Latar Belakang………………………………………………………………….
2.      Rumusan Masalah………………………………………………………………
3.      Tujuan Penulisan Makalah…………………………………………………….
1.      Pengertian Kekerasan …………………………………………………………..
2.      Pengertian konflik………………………………………………………………
3.      Definisi Kekerasan …………………………………………………………….
BAB III PEMBAHASAN
1.      Faktor Penyebab Konflik atau Kekerasan …………………………………….
3.      Jenis – Jenis Konflik atau kekerasan ……………….………….………………
4.      Upaya Mengatasi Konflik atau kekerasan di Masyarakat………………………
5.      prinsip Persatuan dan Kesatuan yang bisa dilakukan suatu bangsa dalam mengatasi konflik atau kekerasan di masyarakat………………………………
7.      Upaya  meningkatkan dan mewujudkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa...................................................................................................................
8.      Peran Serta Generasi Muda dalam Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa..................................................................................................................

1.   Kesimpulan…………………………………………………………………….
2.   Saran……………………………………………………………………………



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat kekerasan merupakan hal yang wajar dan biasa, karena setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan ketika kepentingan antara satu individu denan individu lain ataupun kepentingan kelompok dengan kelompok saling berbenturan maka terjadilah konflik.
Pada dasarnya, muculnya kekerasan tidak bisa lepas dari kehidupan suatu masyarakat, karena kekerasan merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihilangkan dalam suatu interaksi sosial. Kekerasan hanya dapat dikendalikan dan diminimalisasikan saja, sehingga kekerasan yang timbul tidak sampai stadium lanjut yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Namun, kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius berkaitan dengan mengerasnya konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Konflik-konflik ini muncul dengan dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya, baik faktor dari dalam maupun dari luar.
Kondisi ini berpengaruh pada memudarnya rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,bangsa, dan negara. Untuk itu perlu adanya upaya yang harus dilakukan demi mewujudkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa, yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya :
1.             Apa yang dimaksud dengan kekerasan ?
2.             Apa faktor-faktor penyebab terjadinya konflik atau kekerasan dalam masyarakat?
3.             Apa dampak terjadinya konflik atau kekerasan dalam masyarakat?
4.             Apa saja jenis-jenis konflik atau kekerasan yang terjadi dalam masyarakat?
5.             Bagaimana cara penyelesaian  konflik atau kekerasan di msayarakat?
6.             Bagaimana prinsip Persatuan dan Kesatuan yang bisa dilakukan suatu bangsa dalam mengatasi konflik atau kekerasan di masyarakat?
7.             Apa pentingnya Rasa Persatuan dan Kesatuan dalam masyarakat?
8.             Bagaimana meningkatkan dan mewujudkan kembali rasa persatuan dan kesatuan bangsa?
9.             Apa peran mahasiswa dalam mempertahankan dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
Makalah ini ditulis dengan beberapa tujuan diantaranya :
1.            Untuk mengetahi apa yang dimaksud dengan konflik dan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik,
2.            Untuk mengetahui jenis konflik yang terjadi dalam masyarakat dan cara penyelesaiannya
3.            Untuk mengetahui betapa pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa
4.            Untuk mengetahui peran serta mahasiswa dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan
5.            Memupuk kesadaran mahasiswa terhadap persatuan dan kesatuan dalam mengatasi berbagai konflik di masyarakat.




BAB II
Pengertian istilah kekerasan atau la violencia di colombia, the vandetta barbaricina di Sardinia, Italia, atau la vida vale nada (life is worth nothing) di el Savador yang ditempatkan dibelakang kata kejahatan sering menyesatkan khalayak. Karena sering ditafsirkan seolah-olah sesuatu yang dilakukan dengan “kekerasan” dengan sendirinya merupakan kejahatan.
Menurut para ahli, kekerasan yang digunakan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan, baik fisik maupun psikis adalah kekerasa yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu merupakan kejahatan. Dengan pola pikir tersebut, maka istilah kekerasan atau violence semakin jelas yaitu :
All types illega behavior, either threatened or actual that result in the damage or destruction of proverty or in yhe injury or death of an individual.
                  Bertitik tolak pada definisi diatas, tampak bahwa kekerasan merujuk pada tingkah laku yang pertama-tama harus bertentangan dengan undang-undang, baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda atau fisik atau mengakibatkan kematian pada seseorang.
                  Dilihat dari perspektif kriminologi, kekerasan ini merujuk pada tingkah laku yang berbeda-beda baik mengenai motif maupun mengenai tindakannya, seperti perkosaan dan pembunuhan, kedua macam kejahatan ini diikuti dengan kekerasan.

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.Konflik adalah sesuatu yang wajar terjadi di masyarakat, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat.Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yangtidak sempurna dapat menciptakan konflik.
v  Ada banyak pendapat mengenai definisi kekerasan, yaitu sebagai berikut:
Menurut Black (1951) kekerasan adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar dan menghina.
      Menurut Salim dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991) istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras” yang berarti kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan “ke” maka akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti:  perihal/sifat keras, paksaan, dan suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
                  Berdasarkan definisi-definisi tersebut maka pendapat Salim-lah yang menurut peneliti paling tepat karena paling lengkap dan merangkup keseluruhan definisi diatas dengan kalimat yang ringkas namun padat, yaitu bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain. Hal ini juga sesuai dengan tema penelitian, yaitu tentang kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya.
Definisi kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya ini apabila merujuk pada definisi kekerasan versi Salim, maka kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya bermakna: suatu perbuatan yang dilakukan guru, yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/pasikis pada murid-muridnya. Definisi inilah yang akan seterusnya peneliti gunakan dalam penelitian ini.


PEMBAHASAN
A.    Faktor Penyebab Konflik atau kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :

1.      Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan.
2.      Kepadatan dan komposisi penduduk
      Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.      Perbedaan distribusi kebudayaan
      Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4.      Mentalitas yang labil
      Seseorang yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5.      Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan. Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
v  Ada beberapa faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat yaitu :
a)      Perbedaan Individu
Dalam diri setiap manusia yang memiliki karakteristik yang khas dan unik, dimana keunikan yang dimiliki menjadi pembeda antara manusia satu dengan manusia yang lain. Melalui perbedaan karakter tersebut memungkinkan terjadinya perbedaan pandapat dan sudut pandang dalam menilai sesuatu, oleh karenanya akan memungkinkan terjadinya pertentangan dan ketidakselarasan dalam interaksi yang dilakukan, hal inilah yang menimbulkan konflik.
b)      Perbedaan Latar Belakang
Kebudayaan Setiap masyarakat pastilah memiliki kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan masyarakat lain. Hal ini disebabkan kebudayaan tersebut berbeda pada tempat dan kondisi tertentu.12 norma sosial yang berbeda-beda ukurannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Perbedaan-perbedaan inilah yang memungkinkan terjadinya konflik sosial.
c)      Perbedaan Kepentingan
Setiap manusia pastilah memiliki kepentingan, dan kepentingan pada tiap individu pastilah berbeda-beda. perbedaan kepentingan pada masing- masing memungkinkan munculnya konflik.
d)     Perubahan-perubahan Nilai yang Cepat
Perubahan nilai terjadi pada setiap masyarakat dimana nilai-nilai sosial, nilai kebenaran, kesopanan, maupun nilai matrial suatu benda mengalami perubahan, sehingga perubahan adalah hal yang lazim terjadi.
Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti :
a)      Merugikan pihak lain baik material maupun non material
b)      Merugikan masyarakat secara keseluruhan
c)      Merugikan Negara
d)     Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
e)      Mangakibatkan trauma kepada para korban
f)       Goyang dan retaknya persatuan kelompok apabila terjadi konflik antargolongan dalam suatu kelompok.
g)      Menimbulkan dampak psikologis yang negatif, seperti perasaan tertekan sehingga menjadi siksaan terhadap mentalnya, stres, kehilangan rasa percaya diri, rasa frustasi, cemas dan takut.
h)      Mematikan semangat kompetisi dalam masyarakat karena pribadi yang mendapat tekanan psikologis akibat konflik cenderung pasrah dan putus asa.
i)        Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia. Hal tersebut terjadi apabila konflik telah mencapai pada tahap kekerasan, seperti perang, bentrok antar kelompok masyarakat, dan konflik antar suku bangsa.
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
C.    Jenis-jenis konflik atau kekerasan   
1.      Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
2.      Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
3.      Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
4.      Kekerasan dalam politik
 Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
5.      Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.

Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme. Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi. Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya. Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
1.      Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
1.      konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role).
2.      konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
3.      konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
4.      konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara).
2.      Sedangkan menurut Soerjono Soekantoada lima bentuk khusus konflik yang terjadi dalam masyarakat.


1.      Konflik pribadi
yaitu konflik yang terjadi di antara orang perorangan karena masalah-masalah pribadi atau perbedaan pandangan antarpribadidalam menyikapi suatu hal. Misalnya individu yang terlibat utang, atau masalah pembagian warisan dalam keluarga.
2.      Konflik politik
 yaitu konflik yang terjadi akibat kepentingan atau tujuan politis yang berbeda antara seseorang atau kelompok. Seperti perbedaan pandangan antarpartai politik karena perbedaan ideologi, asas perjuangan, dan cita-cita politik masing-masing. Misalnya bentrokan antarpartai politik pada saat kampanye.
3.      Konflik rasial
           yaitu konflik yang terjadi di antara kelompok ras yang berbeda karena adanya kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Misalnya konflik antara orang-orang kulit hitam dengan kulit putih akibat diskriminasi ras (rasialisme) di Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
4.      Konflik antarkelas sosial
           yaitu konflik yang muncul karena adanya perbedaan-perbedaan kepentingan di antara kelaskelas yang ada di masyarakat. Misalnya konflik antara buruh dengan pimpinan dalam sebuah perusahaan yang menuntut kenaikan upah.
5.      Konflik yang bersifat internasional
           yaitu konflik yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan masing-masing. Misalnya konflik antara negara Irak dan Amerika Serikat yang melibatkan beberapa negara besar.
Setiap permasalahan pasti ada cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1.      Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali tindakannya.
2.      Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3.      Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain sebagainya.
4.      Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5.      Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat. Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami. dalam masyarakat modern telah ada semacam share of responsibility. Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri.
Dalam kerangka itu juga dapat dipahami jika kita tidak lagi bisa berharap pada lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah. Mencegah Tindakan Kriminal dan Kekerasan Ada baiknya mencegah dari pada mengalami tindakan kriminal dan kekerasan.
3.      Berikut beberapa cara untuk mencegah atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1.      Tidak memakai perhiasan yang berlebih.
2.      Jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal.
3.      Tidak berpenampilan terlalu mencolok.
4.      Bila berpergian ada baiknya tidak sendirian.
5.      Menguasai ilmu bela diri.
      Ideologi dalam kehidupan negara , pada hakekatnya merupakan suatu upaya  untuk meningkatkan ketahanan nasional, dalam arti mempersatukan tekad dan semangat untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara serta konsistensi bangsa terhadap cita-citanya.
E.     Prinsip Persatuan dan Kesatuan yang bisa dilakukan suatu bangsa dalam mengatasi konflik atau kekerasan di masyarakat
1.      Prinsip-Bhineka-Tunggal-Ika
      Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2.      Prinsip-Nasionalisme-Indonesia
      Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Prinsip-Kebebasa-yang-Bertanggung-jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4.      Prinsip-Wawasan-Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5.      Prinsip-Persatuan-Pembangunan-untuk-Mewujudkan-Cita-cita-Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
4.      Unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan Nasionalisme Indonesia,diantaranya:
1.      persamaan asal keturunan bangsa (etnik).
2.      persamaan pola kebudayaan.
3.      persamaan tempat tinggal yang disebut tanah air.
4.      persamaan nasib kesejahteraannya dan
5.      persamaan cita-cita sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan masa silam.
v  Nilai-nilai yang terkandung dalam semangat Angkatan 1945 sebagai perwujudan keikhlasan di antaranya melalui.
1.      menentang dominasi asing dalam segala bentuknya.
2.      pengorbanan seperti pengorbanan harta benda dan jiwa raga.
3.      tahan derita dan tahan uji.
4.      Kepahlawanan.
5.      persatuan dan kesatuan dan
6.      percaya pada diri sendiri.
Perilaku yang merugikan persatuan dan kesatuan, yaitu kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbelakangan, ketergantungan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pencemaran lingkungan hidup, dekadensi moral, apatisme dan ketidakpedulian sosial.
Kesetiaan terhadap bangsa dan negara adalah keteguhan hati dan ketaatan terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dan negaranya. Salah satu wujud kesetiaan bangsa Indonesia saat ini adalah kesetiaan mempertahankan dan mengembangkan kebersamaan dengan menegakkan nilai-nilai kesetiaan. Kesetiaan itu mencakup kesetiaan terhadap keutuhan bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, dan kesetiaan terhadap Tata Hukum Indonesia.
Kesetiakawanan sosial adalah rasa solidaritas yang melandasi hubungan antar sesama warga masyarakat. Inti solidaritas adalah kesediaan untuk memahami dan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan orang lain. Sikap dan perilaku setia, serta rasa kesetiakawanan sosial perlu dikembangkan sejak dini, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan yang lebih luas.
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
1.       berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan.
2.      bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja.
3.      bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah.
4.      selalu membuat perencanaan.
5.      memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi.
6.      menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain.
7.      rasional dan percaya kepada kemampuan iptek.
8.      menjunjung tinggi keadilan dan.
9.      berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.
Disaat kondisi bangsa seperti saat ini peranan pemuda atau generasi muda sebagai pilar, penggerak dan pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat diharapkan.
1.      Saatnya pemuda menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan. Pemuda harus meletakkan cita-cita dan masa depan bangsa pada cita cita perjuangannya. Pemuda atau generasi muda yang relatif bersih dari berbagai kepentingan harus menjadi asset yang potensial dan mahal untuk kejayaan dimasa depan.
2.      Pemuda harus bersatu dalam kepentingan yang sama (common interest) untuk suatu kemajuan dan perubahan. Tidak ada yang bisa menghalangi perubahan yang diusung oleh kekuatan generasi muda atau pemuda, sepanjang moral dan semangat juang tidak luntur. Namun bersatunya pemuda dalam satu perjuangan bukanlah persoalan mudah.
3.      Mengembalikan semangat nasionalisme dan patriotisme dikalangan generasi muda atau pemuda akan mengangkat moral perjuangan pemuda atau generasi muda. Nasionalisme adalah kunci integritas suatu negara atau bangsa.
4.      Menguatkan semangat nasionalisme tanpa harus meninggalkan jatidiri daerah. Semangat kebangsaan diperlukan sebagai identitas dan kebanggaan, sementara jatidiri daerah akan menguatkan komitmen untuk membangun dan mengembangkan daerah.
5.      Perlunya kesepahaman bagi pemuda atau generasi muda dalam melaksanakan agenda-agenda Pembangunan.
Dalam hal ini, Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi politik dan ekonomi yang sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan ekonomi masih menjadi bidang eksklusif bagi sebagian orang termasuk generasi muda.Pemuda atau generasi muda harus dapat memainkan perannya sebagai kelompok penekan atau pressure group agar kebijakan-kebijakan strategis daerah memang harus betul-betul mengakar bagi kepentingan dan kemashlatan umat.





PENUTUP
A.      Kesimpulan
        Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkann bahwa :
1.      Konflik merupakan suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
2.      Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik diantaranya Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat serta Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda pula. seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya.
3.      Diantara jenis- jenis konflik yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat yaitu :
a.       konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role)
b.      konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
c.       konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
d.      konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara).
4.      Prinsip – prinsip yang dapat dilakukan oleh suatu bangsa dalam upaya mengatasi konflik di masyarakat salah satunya adalah  : Prinsip Bhineka Tunggal-Ika
Prinsip ini merupakan prinsip yangsangat penting yang harus di terapkan oleh masing – masing individu masyarakat yang  mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia, dan
5.      Pentingnya peran serta generasi muda dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Dalam hal ini, Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi politik dan ekonomi yang sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan ekonomi masih menjadi bidang eksklusif bagi sebagian orang termasuk generasi muda.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan terhadap pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.      Sebagai warga negara yang baik, kita harus mampu mengendalikan dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Menumbuhkan kesadaran diri dengan menghargai segala bentuk perbedaan suku, bangsa, dan agama, yang berlandasan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”.
3.      Menjalin hubungan komunikasi yang baik antar masyarakat,
4.      Mengubah pola pikir dan prilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
5.      Menjadi pribadi yang mampu mencerminkan teladan yang baik bagi semua.dan
6.      Menciptakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera (Gemah Ripah Loh Ji Na Wi) dengan menjalankan semua aturan-aturan yang berlaku.