Disusun
sebagai persyaratan tugas ekonomi islam
Dosen : Dr.H.M.Edris,Drs,MM
Di susun oleh :
Nama : TRI
WAHYU RUDIYANTO
Kelas :
Paralel semester II
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
2015 /
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Abstrak
Pegadaian merupakan badan
usaha atau lembaga keuangan bukan bank yang berfungsi memberikan pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat ,selain pegadaian
konversional ada juga pegadaian syariah yang memberikan pembiayaan atas dasar
hukum gadai secara syariah tanpa unsur riba.Gadai syriah (Ar-Rahn) adalah suatu
akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai sebagai
jaminan sehingga orang yang bersangkutan dapat mengambil utang.Sistem
pembayaran Ar-Rahn ini mampu menarik masyarakat dalam memperoleh pembiayaan
dengan proses yang cepat,praktis dan menentramkan,baik menggadaikan di
pegadaian syariah banyak manfaat yang dapat di terima oleh nasabah yang bersangkutan.
Minimnya jumlah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tersebut.Dalam
hal ini pada pegadaian syariah hanya memberikan kepercayaan pinjaman dana
kepada nasabahnya sebesar 90%-95% dari taksiran ,sedangkan pada pegadaian
konversional taksirannya bermacam-macam sesuai golongan nasabah.Perbedaan yang
paling menonjol antara pegadaian syariah dan konversional adalah dari
perhitungannya ,sehingga kita tidak akan ragu-ragu lagi untuk memilih dan
menggunakan produk gadai syariah.
Dalam gadai emas objek
yang di gadaikan adalah emas. emas memiliki nilai yang cenderung naik turun
terhadap mata uang ,hal ini tentu sangat berbeda dengan objek gadai yang lain
yang cenderung mengalami penurunan nilai tukar terhadap mata uang seiring
dengan berjalannya waktu.
Kata Kunci : Pegadaian syariah , Gadai syariah
(Ar-Rahn), Gadai Emas.
1.2 Latar Belakang
Ratusan
tahun sudah ekonomi dunia di dominasi oleh sistem bunga. Hampir semua
perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah
dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara
lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman dibawah dominasi
perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak
mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Didunia, diantara negara maju
dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang didalam negara
berkembang, kesenjangan itupun semakin dalam.
Dalam
kaitan dengan kesenjangan ekonomi yang terjadi, para ahli ekonomi tidak melihat
sistem bunga sebagai biang keladinya. Karena luput dari pengamatan,Pemerintah
di negara manapun dibikin repot dengan ulah sistem bunga yang build-in concept-nya
memang bersifat kapitalistik dan diskriminalistik. Karena ketidak sadaran akan
besarnya kelemahan sistem bunga, Pemerintah di Negara-negara itu menjadi sibuk
menambalnya dengan berbagai kebijaksanaan dan peraturan yang memaksa para
pelaku ekonomi yang di untungkan sistem bunga agar menaruh peduli kepada pelaku
ekonomi yang dirugikan sistem bunga itu. Tetapi para pelaku ekonomi yang
diuntungkan sistem bunga dan telah menjadi konglomerat itu kebanyakan lebih
merasakannya sebagai paksaan daripada kewajiban, sebaliknya para penyandang
gelar ekonomi lemah (PEGEL) korban sistem bunga lebih merasakannya sebagai
belas kasihan dari pada hak. Dan pemasaran tapi sayangnya sistem bunga yang
berlaku secara otomatis menjaga jarak tetap diantara keduanya.
Namun di
Indonesia, kita patut bersyukur bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Edaran Bank Indonesia, Pemerintah
telah memberi peluang berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah berdasarkan
sistem bagi hasil. Sebagian umat Islam di Indonesia yang mampu mensyukuri
nikmat Allah itu mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung
berdirinya bank syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk
menjadi pemegang saham, menjadi penabung dan nasabah, menjadi pemegang polis,
menjadi investor, dan sebagainya.
Lebih dari
itu banyak pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk berdirinya lembaga
- lembaga keuangan syariah bukan bank lainnya seperti :
1. Modal ventura,
2. leasing, dan
3. pegadaian.
Disajikan
dalam rangka Dialog Ekonomi Syari’ah yang diselenggarakan oleh Pusat Studi
Perbankan syariah (PSPS) STIE “SBI” Yogyakarta, tanggal 25 Agustus 1997. Dari
pengalaman mendirikan bank syariah dan asuransi syariah, serta reksadana
syariah, diperlukan pengkajian yang mendalam terlebih dahulu, sehingga dengan
demikian untuk berdirinya pegadaian syariahpun diperlukan pengkajian terhadap
berbagai aspeknya secara luas dan mendalam. Walaupun cikal bakal lembaga gadai
berasal dari Italia yang kemudian berkembang keseluruh dataran Eropa,
perjanjian gadai ada dan diajarkan dalam Islam.
Ø Mengenai rukun dan sahya akad gadai
dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis sebagai berikut :
a. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya
perjanjian gadai.Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang
penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para
pihak.
b. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat
dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan
syari’at Islam.
c. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan
barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah
pengasaan penerima gadai.
d. Adanya utang/ hutang. Hutang yang
terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau
mengandung unsur riba. Mengenai barang (marhum) apa saja yang boleh digadaikan,
dijelaskan dalam Kifayatul ayat 5 ,bahwa semua barang yang boleh dijual -belikan menuru syariah,
boleh digadaikan sebagai tanggungan hutang.
Aspek lainnya
yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan perjanjian gadai adalah yang
menyangkut masalah hak dan kewajiban masing -masing pihak dalam situasi dan
kondisi yang normal maupun yang tidak normal. Situasi dan Kondisi yang tidak
normal bisa terjadi karena adanya peristiwa force mayor seperti perampokan,
bencana alam, dan sebagainya.
1.3
Rumusan Masalahan
v Adapun sub-sub bahasan dari makalah
yang penyusunan bahas ini adalah sebagai brikut:
1.
Strategi
Pengembangan Pegadaian Syariah
2.
pengertian
pegadaian
3.
pengertian
pegadaian syariah
4.
strategi
operasionalisasi pegadaian syariah
5.
tujuan
berdirinya pegadaian syariah
6.
tekhnik
transaksi
7.
pendanaan
8.
mekanisme
operasional dan penghitungannya.
9.
Strategi
perkembangan dan pertumbuhan pegadaian syariah di Indonesia.
1.4 Tujuan Penyusunan Makalah
v Adapun tujuan dari penyusunan makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
menggali
lebih dalam aspek-aspek perekonomian yang berbasis syariah.
2.
sebagai
pengajuan tugas individu kepada dosen Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Sebagaimana
halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah
juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi
SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
v Surat Al – Baqarah, ayat 282 :
“Hai orang
– orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ... Dan persaksikanlah dengan
dua orang sakasi orang – orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi–saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagimengiangatkanya.
... “
v Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
”Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan ”
Fikih
Islam mengenal perjanjian gadai yang disebut “rahn”, yaitu perjanjian menahan
sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Dasar hukum rahn adalah Al Qur’an,
khususnya surat Al – Baqarah ayat 282 yang mengajarkan agar perjanjian hutang -
piutang itu diperkuat dengan catatan dan saksi–saksi, serta ayat 283 yang
membolehkan meminta jaminan barang atas hutang-hutang Al – Qur’an,
v Hadist
”Aisyah
berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi
dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim .
”Dari Abu
Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya”.
HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah.
“Nabi
Muhammad SWA Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki
dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah
susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah
susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan”. HR Jamaah, kecuali
Muslim dan An Nasai “Dari Abi Hurairah
r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya
boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (
menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh
diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya
(menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan
biaya (perawatan)nya”. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari .
Di samping
itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami
wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan
ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya
hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan
barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi
milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin
kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya
itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun
pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh
murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban
rahin.
4. Besar biaya administrasi dan
penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a) Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b) Apabila rahin tetap tidak melunasi
utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c) Hasil Penjualan Marhun digunakan
untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar
serta biaya penjualan.
d) Kelebihan hasil penjualan menjadi
milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
B.
Ketentuan Penutup
1.
Jika
salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
terdapat
kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Strategi Pengembangan Pegadaian
Syariah
1.
Usaha
untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk
mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarakat menengah ke bawah yang
mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari
berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga
pegadaian syariah yang lebih baik.
2.
Masyarakat
akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana
karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam
dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk eksis di
tengah-tengah masyarakat yang mermbutuhkan bantuan.
3.
Pegadaian
syariah bukan pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah
lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian
syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi
masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah, selain itu hal ini akan
meningkatkan tersosialisasikannya lembaga keuangan syariah.
4.
Pemerintah
perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat
peraturan pemeritah atau UU pegadaian Syariah. Atau memberikan alternatif
keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian Syariah.
5.
Mengoptimalkan
produk yang sudah ada dengan lebih professional.
6.
Mempertahankan
surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya.
7.
Memasarkan
produk baru yang menguntungkan .
8.
Meningkatkan
modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana.
9.
Membuat
posisi keuangan yang likuid dan solvable.
10.
Meningkatkan
komposisi barang gadai (marhun).
11.
Ekstensifikasi
transaksi yang digunakan harus disesuaikan dengan penggunaan dana dan
lain-lain.
2.2 Pengertian Pegadaian
Gadai merupakan suatu hak, yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan
pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga
Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah
suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan pada orang
lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Berdarkan uraian di atas
maka dapat disimpukan bahwa, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang
yang berutang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada
orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dan barang tersebut untuk
didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya , dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah disalurkan untuk
menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Sedangkan pengertian Perusahaan
Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
2.3 Pengertian Pegadaian Syariah
Perkembangan
produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali
pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut
dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah
memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan
atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam
pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah
(bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai
tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan
modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh
karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai
penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti
Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai
Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila
jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa
Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai
untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
Salah satu
inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual
Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah.
Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi
kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran
utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang
dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak
yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat
musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai
gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk
ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai
gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga
murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra
pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum
Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali
normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan
gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama
batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat
menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian.
2.4 Strategi Operasionalisasi
Pegadaian Syariah
Implementasi
operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional.
Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai
syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan
barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi
pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn
saja dengan waktu proses yang juga singkat. Di samping beberapa kemiripan dari
beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan
pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya
sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional .
2.5 Tujuan Berdirinya pegadaian
syariah
Dalam
perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang
sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit.
Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga
ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga
Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada
umumnya, orang-orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara
ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah
pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak.
Dalam
implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif,
meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit
maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak
manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya
cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang
diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun
penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa
barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas
barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan
dan sebagainya.
2.6 Teknik Transaksi
v Sesuai dengan landasan konsep di
atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi
Syariah yaitu :
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah
menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya,
pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai
jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan
hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini
dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak
milik nasabah yang telah melakukan akad.
v Rukun dari akad transaksi tersebut
meliputi :
A.
Orang
yang berakad :
1. Yang berhutang (rahin) dan
2. Yang berpiutang (murtahin).
B.
Sighat
(ijab qabul)
C.
Harta
yang dirahnkan (marhun)
D.
Pinjaman
(marhun bih)
Dari
landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
Melalui akad rahn, nasabah
menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat
yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses
penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat
penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini
dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah
yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh
keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga
atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat
dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan
menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
v Adapun ketentuan atau persyaratan
yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad. Akad tidak mengandung syarat
fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan
tanpa batas.
2. Marhun Bih (Pinjaman). Pinjaman
merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan
barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahnkan).
Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas
ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan
bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai
likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam
prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas
barang berupa :
a)
biaya
asuransi,
b)
biaya
penyimpanan,
c)
biaya
keamanan, dan
d)
biaya
pengelolaan serta administrasi.
Untuk
dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk
dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan
menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang
pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai
intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum
uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran
barang.
v Setelah melalui tahapan ini,
Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan
pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa
simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp
10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang
besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
v Nasabah dalam hal ini diberikan
kelonggaran untuk :
1. melakukan penebusan barang/pelunasan
pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
2. mengangsur uang pinjaman dengan
membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea
administrasi,
3. atau hanya membayar jasa simpannya
saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi
pinjaman uangnya.
Jika
nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka
Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih
antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan
uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu
tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata
nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang
kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
2.7 Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya
saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari
sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh
kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada
nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama
dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan
kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
v Produk-produk yang dikembangkan produk
dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pegadaian syariah kepada masyarakat
berupa:
a.
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah.
Produk ini mensyaratkan pemberian pinjaman
dengan penyerahan barang sebagai jaminan. Barang gadai harus berbentuk barang
bergerak, oleh karena itu pemberian pinjaman sangat ditentukan oleh nilai dan
jumlah dari barang yang digadaikan.
b. Penaksiran nilai barang.
Di samping memberikan pinjaman
kepada masyarakat, pegadaian syariah juga memberikan pelayanan berupa jasa
penaksiran atas nilai suatu barang. Jasa yang ditaksir biasanya meliputi semua
barang bergerak dan tidak bergerak. Jasa ini diberikan kepada mereka yang ingin
mengetahui kualitas barang seperti emas, perak, dan berlian. Biaya yang
dikenakan pada nasabah adalah berupa ongkos penaksiran barang.
c. Penitipan barang (ijarah).
Pegadaian syariah juga menerima
titipan barang dari masyarakat berupa surat-surat berharga seperti sertifikat
tanah, ijasah, motor. Fasilitas ini diberikan bagi mereka yang ingin melakukan
perjalanan jauh dalam waktu yang relatif lama atau karena penyimpanan di rumah
dirasakan kurang aman. Atas jasa penitipan tersebut, gadai syariah memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d. Gold counter,
yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa tempat
penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannnya. Gold counter
ini semacam toko dengan emas galeri 24, di mana setiap pembelian emas di toko
milik pegadaian syariah akan dilampiri sertifikat jaminan. Hal ini dilakukan
untuk memberikn layanan bagi masyarakat kelas menengah, yang masih peduli
dengan image. Dengan sertifikat tersebut masyarakat percaya dan yakin akan
kualitas dan keaslian emas.
2.8 Mekanisme operasional dan
penghitungannya
v Adapun teknis operasional pegadaian syariah
adalah sebagai berikut:
1. Nasabah menjaminkan barang kepada
pegadaian syariah untuk mandapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir
barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2. Pegadaian syariah dan nasabah
menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya
gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3. Pegadaian syariah menerima biaya
gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar
pada awal transaksi oleh nasabah.
4. Nasabah menebus barang yang digadaikan
setelah jatuh tempo.
v Persamaan dan perbedaan pegadaian
syariah dan pegadaian konvensional.
1.
Persamaan
a) Hak gadai atas pinjaman uang
b) Adanya agunan sebagai jaminan utang
c) Tidak boleh mengambil manfaat barang
yang digadaikan
d) Biaya barang yang digadaikan ditanggung
oleh para pemberi gadai
e) Apabila batas waktu pinjaman uang
habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
2.
Perbedaan
Ø Pegadaian konvensional
a) Gadai menurut hukum perdata
disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara
menarik bunga atau sewa modal
b) Dalam hukum perdata hak gadai hanya
berlaku pada benda yang bergerak
c) Adanya istilah bunga (memungut biaya
dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
d) Dalam hukum perdata gadai
dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum
Pegadaian
e) Menarik bunga 10%-14% untuk jangka
waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4
bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membatyar bunga
Ø Pegadaian syariah
a)
Rahn
dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan
b)
Rahn
berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
c)
Dalam
rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan
penaksiran).
d)
Rahn
menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
e)
Hanya
memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2
bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa
diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada
tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6
bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
2.9 Strategi Perkembangan dan
Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
Keberadaan
pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan
lembaga-lembaga keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan
masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah
satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
Hadirnya
pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit
dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian
syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
Sampai
saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian
syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka
produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal
September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah.
Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga.
Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi
yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa
yang ditawarkan. Sedangkan 4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka
kantor pegadaian sendiri, yaitu Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank
Danamon, BNI Syariah, dan Bank Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI
sebagai penyandang dana, sedangkan Perum Pegadaian sebagai pelaksana
operasionalnya.
Bank
Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah
Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda
jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan
biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif,
sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka. Namun
demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah
ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama
di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS
merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang
dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan
kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah
di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pegadaian
syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah
baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian
yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
v Prospek Pengembangan Pegadaian
Syariah
Pegadaian
syariah akan membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi.
Khususnya untuk di daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar
masyarakat di daerah tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk
pengembangan pembangunan kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke
tempat yang lain hanya berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga
masyarakat di daerah tersebut dapat mengakses dengan mudah.
Selain
membuka cabang pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia,
pegadaian syariah juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar
di Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai
syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat,
karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan
syariah.
v Kendala Pengembangan Pegadaian
Syariah
1. Pegadaian syariah relatif baru
sebagai suatu sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi tanangan tersediri bagi
pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
2. Masyarakat kecil yang dominan
menggunakan jasa pegadaian kurang familiar dengan produk rahn di lembaga
keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian
selama ini adalah rakyat kecil maka ketika ia dikenalkan bantuk pegadaian oleh
bank. Apalagi dengan fasilitas bank yang mewah tmbul hambatan psikologi dari
masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.
3. Kebijakan pemerintah tentang gadai
syariah belum sepenuhnya akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah. Dan
di samping itu, keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan
mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah
pada saat pendiriannya .
4. Pegadaian kurang popular. Image yang
selama ini muncul adalah bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah
mereka yang meminjam dana jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau
tidak mampu secara ekonomi.
5. Kurangnya tenaga profesional yang
handal dan mengerti bagaimana operasionalisasi pegadaian syariah yang
seharusnya dan sekaligus memahami aturan islam mengenai pegadaian.
6. Sulitnya memberikan pemahaman kepada
masyarkat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungakan bagi
segelintir orang .
7. Kurangnya seperangkat aturan yang
mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah.
8. Sebagian masyarakat masih manganggap
bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukan bagi umat islam .
BAB V
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus
dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di
masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan
pendanaan. Maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk menentukan
langkah-langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah yang lebih baik.
1.2 Saran
Masyarakat
seharusnya lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan
dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding
dengan meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah
untuk eksis di tengah-tengah masyarakat yang mermbutuhkan bantuan.
1.3 DAFTAR PUSTAKA
ü Kasmir,SE,MM,2002,Bank dan Lembaga
Keungan Lainnya,Edisi keenam,Jakarta:PT RajaGrafindo Pesada.
ü Suyanto, Thomas, Etal. 1997,
Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
ü Elly Santi Ompusunggu, S.E, Lembaga
Keuangan, Jakarta : PT RINEKA CIPTA
ü www.Gadai.com
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)