Disusun
sebagai persyaratan tugas Pendidikan kewarganegaraan
Dosen
: Dr.Drs.SUKIRMAN.S.pd.SH.MM
Disusun
oleh Kelompok 12 :
1.
Tri Wahyu Rudiyanto (201511184)
2.
Lintang Jati Panatas (201511185)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2015/2016
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada penulis,sehingga
penulisbisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan segala bentuk kekurangan dan
kelebihan.
Shalawat serta
salam tak lupa penulishadiahkan kepada Nabi junjungan alam, Muhammad SAW,karna beliau telah membawa kita
dari alam kegelapan hingga kealam yang berilmu pengetahuan,dengan dibawanya
Saidinnul Islam.
Makalah dengan
judul “UPAYA
MENANGGULANGI KEKERASAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KETAHANANA NASIONAL” sengaja
penulis buat untuk memenuhi sebagian dari tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, Semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi kita semua.
Kritik dan
saran selalu penulis nantikan demi perbaikan tugas-tugas selanjutnya. penulis
mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan, karna penulis sendiri masih dalam tahap belajar. Dengan demikian
penulis ucapkan terima kasih kepada pembaca sekalian, dan semoga makalah dapat
dipergunakan seperlunya.
30
September 2016
Kelompok 12
BAB II TINJAUANA PUSTAKA
1. Pengertian
Kekerasan …………………………………………………………..
2. Pengertian
konflik………………………………………………………………
3. Definisi Kekerasan
…………………………………………………………….
BAB III PEMBAHASAN
5. prinsip
Persatuan dan Kesatuan yang bisa dilakukan suatu bangsa dalam mengatasi konflik atau kekerasan di
masyarakat………………………………
7. Upaya meningkatkan dan mewujudkan kembali persatuan
dan kesatuan bangsa...................................................................................................................
8. Peran Serta
Generasi Muda dalam Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa..................................................................................................................
1. Kesimpulan…………………………………………………………………….
2. Saran……………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan masyarakat kekerasan merupakan
hal yang wajar dan biasa, karena setiap individu memiliki kepentingan yang
berbeda-beda dan ketika kepentingan antara satu individu denan individu lain
ataupun kepentingan kelompok dengan kelompok saling berbenturan maka terjadilah
konflik.
Pada dasarnya, muculnya kekerasan tidak
bisa lepas dari kehidupan suatu masyarakat, karena kekerasan merupakan
suatu fenomena yang tidak dapat dihilangkan dalam suatu interaksi sosial. Kekerasan hanya
dapat dikendalikan dan diminimalisasikan saja, sehingga kekerasan yang
timbul tidak sampai stadium lanjut yang mengancam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Namun, kehidupan bangsa
Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius berkaitan dengan
mengerasnya konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang bersifat vertikal
maupun horizontal. Konflik-konflik ini muncul dengan dipicu oleh berbagai
faktor yang mempengaruhinya, baik faktor dari dalam maupun dari luar.
Kondisi ini berpengaruh
pada memudarnya rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,bangsa, dan negara.
Untuk itu perlu adanya upaya yang harus dilakukan demi mewujudkan kembali
persatuan dan kesatuan bangsa, yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah
ini.
Ada beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini diantaranya :
1.
Apa yang dimaksud dengan kekerasan ?
2.
Apa faktor-faktor penyebab terjadinya konflik atau kekerasan dalam masyarakat?
3.
Apa dampak terjadinya konflik atau kekerasan dalam
masyarakat?
4.
Apa saja jenis-jenis konflik atau kekerasan yang terjadi
dalam masyarakat?
5.
Bagaimana cara penyelesaian konflik atau kekerasan di msayarakat?
6.
Bagaimana prinsip Persatuan dan Kesatuan yang bisa
dilakukan suatu bangsa dalam mengatasi konflik atau kekerasan di
masyarakat?
7.
Apa
pentingnya Rasa Persatuan dan Kesatuan dalam masyarakat?
8.
Bagaimana meningkatkan dan mewujudkan
kembali rasa persatuan dan kesatuan bangsa?
9.
Apa peran mahasiswa dalam
mempertahankan dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
Makalah ini ditulis dengan beberapa
tujuan diantaranya :
1.
Untuk mengetahi apa yang dimaksud
dengan konflik dan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik,
2.
Untuk mengetahui jenis konflik yang
terjadi dalam masyarakat dan cara penyelesaiannya
3.
Untuk mengetahui betapa pentingnya
persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Untuk mengetahui peran serta mahasiswa
dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan
5.
Memupuk kesadaran mahasiswa terhadap
persatuan dan kesatuan dalam mengatasi berbagai konflik di masyarakat.
BAB II
Pengertian istilah kekerasan atau la violencia di colombia, the vandetta barbaricina di Sardinia,
Italia, atau la vida vale nada (life
is worth nothing) di el Savador yang ditempatkan dibelakang kata kejahatan
sering menyesatkan khalayak. Karena sering ditafsirkan seolah-olah sesuatu yang
dilakukan dengan “kekerasan” dengan sendirinya merupakan kejahatan.
Menurut para ahli, kekerasan yang digunakan sedemikian rupa sehingga
mengakibatkan terjadinya kerusakan, baik fisik maupun psikis adalah kekerasa
yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu merupakan kejahatan. Dengan
pola pikir tersebut, maka istilah kekerasan atau violence semakin jelas yaitu :
All types illega behavior, either threatened or actual that result in
the damage or destruction of proverty or in yhe injury or death of an
individual.
Bertitik tolak pada definisi diatas,
tampak bahwa kekerasan merujuk pada tingkah laku yang pertama-tama harus
bertentangan dengan undang-undang, baik berupa ancaman saja maupun sudah
merupakan suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap
harta benda atau fisik atau mengakibatkan kematian pada seseorang.
Dilihat
dari perspektif kriminologi, kekerasan ini merujuk pada tingkah laku yang
berbeda-beda baik mengenai motif maupun mengenai tindakannya, seperti perkosaan
dan pembunuhan, kedua macam kejahatan ini diikuti dengan kekerasan.
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere
yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu
proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan
ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan
tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan,
adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.Konflik adalah sesuatu yang wajar
terjadi di masyarakat, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan
Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat.Konflik yang terkontrol
akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yangtidak sempurna dapat
menciptakan konflik.
v Ada banyak
pendapat mengenai definisi kekerasan, yaitu sebagai berikut:
Menurut Black (1951) kekerasan adalah pemakaian kekuatan
yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang
hebat atau kemarahan yang tidak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar dan
menghina.
Menurut Salim dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1991) istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras” yang berarti
kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan “ke” maka
akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti:
perihal/sifat keras, paksaan, dan suatu perbuatan yang menimbulkan
kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut maka pendapat Salim-lah yang menurut peneliti paling
tepat karena paling lengkap dan merangkup keseluruhan definisi diatas dengan
kalimat yang ringkas namun padat, yaitu bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan
yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
Hal ini juga sesuai dengan tema penelitian, yaitu tentang kekerasan yang
dilakukan oleh guru terhadap muridnya.
Definisi kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya
ini apabila merujuk pada definisi kekerasan versi Salim, maka kekerasan yang
dilakukan guru terhadap muridnya bermakna: suatu perbuatan yang dilakukan guru,
yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/pasikis pada
murid-muridnya. Definisi inilah yang akan seterusnya peneliti gunakan dalam
penelitian ini.
PEMBAHASAN
Ada
beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali
dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi
tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah pada saat tertentu seperti
misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer
maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi
kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan
tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya
tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1.
Pertentangan dan persaingan
kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu
pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi
pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan.
2.
Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang
terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat
padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing,
tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang
atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.
Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi
kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu
daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana
yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan
kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4. Mentalitas
yang labil
Seseorang yang
memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat
tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin
memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah,
seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5. Tingkat
penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat penganguran yang
tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan tidak merata. Hal
ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan jalan pintas dalam
memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan kriminal dan kekerasan dapat
terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat
dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat
dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya.
v Ada beberapa
faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat yaitu :
a) Perbedaan
Individu
Dalam diri setiap manusia yang memiliki
karakteristik yang khas dan unik, dimana keunikan yang dimiliki menjadi pembeda
antara manusia satu dengan manusia yang lain. Melalui perbedaan karakter
tersebut memungkinkan terjadinya perbedaan pandapat dan sudut pandang dalam
menilai sesuatu, oleh karenanya akan memungkinkan terjadinya pertentangan dan
ketidakselarasan dalam interaksi yang dilakukan, hal inilah yang menimbulkan
konflik.
b)
Perbedaan Latar Belakang
Kebudayaan Setiap masyarakat pastilah
memiliki kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan masyarakat lain. Hal ini
disebabkan kebudayaan tersebut berbeda pada tempat dan kondisi tertentu.12
norma sosial yang berbeda-beda ukurannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat. Perbedaan-perbedaan inilah yang memungkinkan terjadinya konflik
sosial.
c)
Perbedaan Kepentingan
Setiap manusia pastilah memiliki
kepentingan, dan kepentingan pada tiap individu pastilah berbeda-beda.
perbedaan kepentingan pada masing- masing memungkinkan munculnya konflik.
d)
Perubahan-perubahan Nilai yang Cepat
Perubahan nilai terjadi pada setiap
masyarakat dimana nilai-nilai sosial, nilai kebenaran, kesopanan, maupun nilai
matrial suatu benda mengalami perubahan, sehingga perubahan adalah hal yang
lazim terjadi.
Dampak
Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan Setiap perbuatan pasti memiliki dampak
dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang
pasti akan berdampak negatif seperti :
a) Merugikan pihak lain baik material
maupun non material
b) Merugikan masyarakat secara
keseluruhan
c) Merugikan Negara
d) Menggangu stabilitas keamanan
masyarakat
e) Mangakibatkan trauma kepada para
korban
f)
Goyang dan retaknya persatuan kelompok
apabila terjadi konflik antargolongan dalam suatu kelompok.
g)
Menimbulkan dampak psikologis yang
negatif, seperti perasaan tertekan sehingga menjadi siksaan terhadap mentalnya,
stres, kehilangan rasa percaya diri, rasa frustasi, cemas dan takut.
h)
Mematikan semangat kompetisi dalam
masyarakat karena pribadi yang mendapat tekanan psikologis akibat konflik
cenderung pasrah dan putus asa.
i)
Hancurnya harta benda dan jatuhnya
korban manusia. Hal tersebut terjadi apabila konflik telah mencapai pada tahap
kekerasan, seperti perang, bentrok antar kelompok masyarakat, dan konflik antar
suku bangsa.
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan
kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak
hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran
masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti
memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan
siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh
masyarakat dan polisi.
C. Jenis-jenis konflik atau kekerasan
1.
Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan
seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang
dalam lingkup lingkungannya.
2.
Kekerasan yang dilakukan oleh negara
atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli,
legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk
melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan
perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan
oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan
ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
3.
Tindakan kekerasan yang tercantum
dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana
(sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
4.
Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap
tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat
melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan
terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja
lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk
pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap
penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
5.
Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic
power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau
kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence)
dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan
stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran
(penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan
untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas
tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga
berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang
mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan
yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak
maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan
antar-masyarakat) dan terorisme. Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan
peperangan modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang
membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala
besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan
manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi. Secara
khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya
yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya
dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan
masyarakat pada umumnya. Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah
berperan dalam mengurangi relativisme moral yang biasanya berkaitan dengan
nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan
"antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui
peranannya.
1. Menurut
Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
1.
konflik antara atau dalam
peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga
atau profesi (konflik peran (role).
2.
konflik antara
kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
3.
konflik kelompok
terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
4.
konflik antar satuan
nasional (kampanye, perang saudara).
1.
Konflik pribadi
yaitu
konflik yang terjadi di antara orang perorangan karena masalah-masalah pribadi
atau perbedaan pandangan antarpribadidalam menyikapi suatu hal. Misalnya
individu yang terlibat utang, atau masalah pembagian warisan dalam keluarga.
2. Konflik
politik
yaitu konflik yang terjadi
akibat kepentingan atau tujuan politis yang berbeda antara seseorang atau
kelompok. Seperti perbedaan pandangan antarpartai politik karena perbedaan
ideologi, asas perjuangan, dan cita-cita politik masing-masing. Misalnya
bentrokan antarpartai politik pada saat kampanye.
3. Konflik
rasial
yaitu
konflik yang terjadi di antara kelompok ras yang berbeda karena adanya
kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Misalnya konflik antara
orang-orang kulit hitam dengan kulit putih akibat diskriminasi ras (rasialisme)
di Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
4. Konflik
antarkelas sosial
yaitu
konflik yang muncul karena adanya perbedaan-perbedaan kepentingan di antara
kelaskelas yang ada di masyarakat. Misalnya konflik antara buruh dengan
pimpinan dalam sebuah perusahaan yang menuntut kenaikan upah.
5. Konflik
yang bersifat internasional
yaitu
konflik yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan
kepentingan masing-masing. Misalnya konflik antara negara Irak dan Amerika
Serikat yang melibatkan beberapa negara besar.
Setiap
permasalahan pasti ada cara untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk
mengatasi tindak kriminal dan kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas
dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal
ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak
mengulangi kembali tindakannya.
2. Mengaktifkan peran serta orang tua
dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari
pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah
menjadi pelaku tindakan kriminal.
3. Selektif terhadap budaya asing yang
masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar
belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti
anak punk, dan lain sebagainya.
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan
nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi
kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5. Melakukan pelatihan atau kursus
keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki
keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau
melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila
peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan
semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama
dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi
mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat. Selain itu, perlu juga mempolisikan
masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang
dijalankan oleh masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat
seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan
matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat
dipahami. dalam masyarakat modern telah ada semacam share of responsibility.
Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu
sendiri.
Dalam kerangka itu juga dapat dipahami
jika kita tidak lagi bisa berharap pada lembaga informal seperti tokoh
masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena peran-peran institusi informal
telah diruntuhkan oleh pemerintah. Mencegah Tindakan Kriminal dan Kekerasan Ada
baiknya mencegah dari pada mengalami tindakan kriminal dan kekerasan.
3.
Berikut
beberapa cara untuk mencegah atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1. Tidak memakai perhiasan yang
berlebih.
2. Jangan mudah percaya kepada orang
baru dikenal.
3. Tidak berpenampilan terlalu mencolok.
4. Bila berpergian ada baiknya tidak
sendirian.
5. Menguasai ilmu bela diri.
Ideologi
dalam kehidupan negara , pada hakekatnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional, dalam
arti mempersatukan tekad dan semangat untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta konsistensi bangsa terhadap cita-citanya.
E. Prinsip Persatuan dan
Kesatuan yang bisa dilakukan suatu bangsa dalam mengatasi konflik atau kekerasan di
masyarakat
1.
Prinsip-Bhineka-Tunggal-Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui
bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku,
bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu
sebagai bangsa Indonesia.
2.
Prinsip-Nasionalisme-Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak
berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme
Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain.
Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan
semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu
juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Prinsip-Kebebasa-yang-Bertanggung-jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya,
terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4. Prinsip-Wawasan-Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia
ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta
pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam
mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5. Prinsip-Persatuan-Pembangunan-untuk-Mewujudkan-Cita-cita-Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat
mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil
dan makmur.
Persatuan dan
kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang majemuk.
4. Unsur-unsur
yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan Nasionalisme
Indonesia,diantaranya:
1.
persamaan asal keturunan bangsa (etnik).
2.
persamaan pola kebudayaan.
3.
persamaan tempat tinggal yang disebut
tanah air.
4.
persamaan nasib kesejahteraannya dan
5.
persamaan cita-cita sebagai kesadaran
dari inspirasi kenangan masa silam.
v Nilai-nilai
yang terkandung dalam semangat Angkatan 1945 sebagai perwujudan keikhlasan di
antaranya melalui.
1.
menentang dominasi asing dalam segala
bentuknya.
2.
pengorbanan seperti pengorbanan harta
benda dan jiwa raga.
3.
tahan derita dan tahan uji.
4.
Kepahlawanan.
5.
persatuan dan kesatuan dan
6.
percaya pada diri sendiri.
Perilaku yang merugikan persatuan dan kesatuan, yaitu
kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbelakangan, ketergantungan, KKN (korupsi,
kolusi dan nepotisme), pencemaran lingkungan hidup, dekadensi moral, apatisme
dan ketidakpedulian sosial.
Kesetiaan terhadap bangsa dan negara adalah keteguhan
hati dan ketaatan terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dan negaranya. Salah
satu wujud kesetiaan bangsa Indonesia saat ini adalah kesetiaan mempertahankan
dan mengembangkan kebersamaan dengan menegakkan nilai-nilai kesetiaan.
Kesetiaan itu mencakup kesetiaan terhadap keutuhan bangsa Indonesia, Proklamasi
Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, dan kesetiaan terhadap Tata Hukum
Indonesia.
Kesetiakawanan sosial adalah rasa solidaritas yang
melandasi hubungan antar sesama warga masyarakat. Inti solidaritas adalah
kesediaan untuk memahami dan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan orang
lain. Sikap dan perilaku setia, serta rasa kesetiakawanan sosial perlu
dikembangkan sejak dini, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun
lingkungan yang lebih luas.
Membangun
Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih
baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini
amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan
yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan
kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
1.
berorientasi ke
depan dan memiliki perspektif kemajuan.
2.
bersikap realistis, menghargai waktu,
konsisten, dan sistematik dalam bekerja.
3.
bersedia terus belajar untuk menghadapi
lingkungan yang selalu berubah.
4.
selalu membuat perencanaan.
5.
memiliki keyakinan, segala tindakan
mesti konsekuensi.
6.
menyadari dan menghargai harkat dan
pendapat orang lain.
7.
rasional dan percaya kepada kemampuan
iptek.
8.
menjunjung tinggi keadilan dan.
9.
berorientasi kepada produktivitas,
efektivitas dan efisiensi.
Disaat kondisi bangsa seperti saat ini peranan pemuda atau generasi muda
sebagai pilar, penggerak dan pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat
diharapkan.
1.
Saatnya pemuda menempatkan diri sebagai
agen sekaligus pemimpin perubahan. Pemuda harus meletakkan cita-cita dan masa
depan bangsa pada cita cita perjuangannya. Pemuda atau generasi muda yang
relatif bersih dari berbagai kepentingan harus menjadi asset yang potensial dan
mahal untuk kejayaan dimasa depan.
2.
Pemuda harus bersatu dalam kepentingan
yang sama (common interest) untuk suatu kemajuan dan perubahan. Tidak ada yang
bisa menghalangi perubahan yang diusung oleh kekuatan generasi muda atau
pemuda, sepanjang moral dan semangat juang tidak luntur. Namun bersatunya
pemuda dalam satu perjuangan bukanlah persoalan mudah.
3.
Mengembalikan semangat nasionalisme dan
patriotisme dikalangan generasi muda atau pemuda akan mengangkat moral
perjuangan pemuda atau generasi muda. Nasionalisme adalah kunci integritas
suatu negara atau bangsa.
4.
Menguatkan semangat nasionalisme tanpa
harus meninggalkan jatidiri daerah. Semangat kebangsaan diperlukan sebagai
identitas dan kebanggaan, sementara jatidiri daerah akan menguatkan komitmen
untuk membangun dan mengembangkan daerah.
5.
Perlunya kesepahaman bagi pemuda atau
generasi muda dalam melaksanakan agenda-agenda Pembangunan.
Dalam hal ini,
Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi politik dan ekonomi yang
sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan ekonomi masih menjadi
bidang eksklusif bagi sebagian orang termasuk generasi muda.Pemuda atau
generasi muda harus dapat memainkan perannya sebagai kelompok penekan atau
pressure group agar kebijakan-kebijakan strategis daerah memang harus betul-betul
mengakar bagi kepentingan dan kemashlatan umat.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkann bahwa
:
1. Konflik
merupakan suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak
lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
2. Terdapat
beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik diantaranya Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam
masyarakat serta Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk
pribadi-pribadi yang berbeda pula. seseorang sedikit banyak akan terpengaruh
dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya.
3. Diantara jenis-
jenis konflik yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat yaitu :
a.
konflik antara atau dalam
peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga
atau profesi (konflik peran (role)
b.
konflik antara
kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
c.
konflik kelompok
terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
d.
konflik antar satuan
nasional (kampanye, perang saudara).
4. Prinsip
– prinsip yang dapat dilakukan oleh suatu bangsa dalam upaya mengatasi konflik
di masyarakat salah satunya adalah : Prinsip Bhineka
Tunggal-Ika
Prinsip ini
merupakan prinsip yangsangat penting yang harus di terapkan oleh masing –
masing individu masyarakat yang
mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal
ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia, dan
5. Pentingnya
peran serta generasi muda dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam hal ini, Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi politik dan
ekonomi yang sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan ekonomi masih
menjadi bidang eksklusif bagi sebagian orang termasuk generasi muda.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan terhadap
pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.
Sebagai warga negara yang baik, kita
harus mampu mengendalikan dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Menumbuhkan kesadaran diri dengan
menghargai segala bentuk perbedaan suku, bangsa, dan agama, yang berlandasan
prinsip “Bhineka Tunggal Ika”.
3.
Menjalin hubungan komunikasi yang baik
antar masyarakat,
4.
Mengubah pola pikir dan prilaku yang
sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
5.
Menjadi pribadi yang mampu mencerminkan
teladan yang baik bagi semua.dan
6.
Menciptakan kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera (Gemah Ripah Loh Ji Na Wi)
dengan menjalankan semua aturan-aturan yang berlaku.
ü http://ebookbrowse.com/contoh-analisis-faktor-faktor-penyebab-konflik-sosial-yang-terjadi-dimasyarakat-pdf-d385882953